Berita Terkini

651

Rapat Koordinasi dengan BAPPEDA Ogan Ilir

Indralaya, 15 Juni 2021   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan koordinasi kepada Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Ogan Ilir.   Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati didampingi Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Titin Maryati dan turut serta Sekretaris KPU Dian Lestari dan Plt Kasubbag Program dan Data Siti Sarah menemui langsung Kepala Bappeda H.M Tahir membahas Pengajuan Anggaran Non Pemilukada pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.


Selengkapnya
670

Kunker Staf Biro Logistik KPU RI

Indralaya, 11 Juni 2021   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menerima kunjungan dari beberapa Staf Biro Logistik KPU Republik Indonesia yaitu Pipit Rifah sebagai Penata Kelola Pemilu, Kasubbag TU Biro Logistik Hery Prayitno beserta dua (2) orang staf dan didampingi oleh staf dari KPU Provinsi Sumatera Selatan.   Kunjungan ini disambut baik oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati serta anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Ilir Ogan Ilir Dian Lestari beserta kasubbag.   Adapun maksud dan tujuan hadir di KPU Kabupaten Ogan Ilir adalah memonitoring dan evaluasi pelaporan hasil tata kelola logistik pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagai masukkan atas perbaikan proses pengadaan logistik mendatang, ujar Ketua KPU Massuryati.


Selengkapnya
665

FGD Riset dan Kajian Pelaksanaan Pemilihan Serentak di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020

Indralaya, 6 Mei 2021   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Focus Group Discussion (FGD) Riset dan Kajian Pelaksanaan Pemilihan Serentak di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, dengan mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Media dan Relawan.   Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati menjelaskan berkenaan dengan adanya Pilkada Serentak pada tahun 2020 yang juga bersamaan dengan terjadinya Pandemi covid-19, Pemerintah dengan sigap dan tepat juga memikirkan dan mengantisipasi agar Pilkada ini harus tetap Terlaksana, Pilkada ini juga sebelumnya sempat di undur, dimana sebelumnya Pilkada ini di rencanakan pada 23 September 2020 lalu harus di undur hingga 9 Desember tahun 2020. Sesuai dengan Keputusan bersama antara KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR, serta di keluarkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.   Pada diskusi yang berlangsung membahas mengusung tema "Penggunaan Media Sosial sebagai Media Kampanye Daring" bertujuan menganalisis pola adopsi, penggunaan, dan kinerja media sosial dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 dan mengolaborasi faktor-faktor yang mempengaruhi proses adopsi, penggunaan, dan kinerja media sosial dalam tahapan kampanye.


Selengkapnya
666

Rapat Pleno perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021

Indralaya, 3 Mei 2021   Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 366 Tahun 2021, KPU Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Rapat Pleno perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021.   Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan selanjutnya akan disampaikan secara by name by polling station kepada Bawaslu dan Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil serta akan diumumkan di papan pengumuman, website atau portal aplikasi KPU Kabupaten Ogan Ilir.


Selengkapnya