Indralaya, 30 Juni 2021
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 dengan mengundang dari pihak Bawaslu, Dinas Dukcapil, Polres, Dandim 0402 OKI/OI, Kementrian Agama dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sesuai ketentuan surat KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tentang perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan hasil :
1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 297.163 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh
Tiga) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 149.191 (Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu) pemilih
dan pemilih perempuan berjumlah 147.972 (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua) pemilih, yang tersebar di 16 (Enam Belas) Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.
2. Menerima masukan data dari:
a. Polres Kabupaten Ogan Tentang Bersedia akan Menyerahkan Data Pensiun
b. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tentang Pemilih Baru, Data Tidak Memenuhi Syarat, By Name By Polling Station Formatnya Seperti Apa, Jangan Menghilangkan Hak Pilih.
c. Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir Data Capil saat ini masih Data dari Kemenagri belum ada instruksi dari kemedagri untuk memberikan byname tersebut
d. Kemenentrian Agama Kabupaten Ogan Ilir Data Perkawinan Kemenag tidak berwenang untuk memberikan dispensasi karena dispensasi tersebut Wewenang dari Pengadilan Agama
e. Dinas Permendayaan Masyarakat Desa Tentang Data Kematian sebaiknya berkerja sama dengan desa-desa.
Selengkapnya