
Evaluasi dan Pengarahan Kepada PPNPN di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Ilir
Indralaya, 27 Desember 2021
Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Ilir Dian Lestari melakukan evaluasi dan pengarahan kepada PPNPN di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwasanya PPNPN diangkat oleh Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Ilir dengan masa kerja 12 bulan dan disetiap tahunnya akan di evaluasi menurut kinerja dan integritas nya dalam bekerja, dengan memperhatikan ketersediaan besaran anggaran yang tersedia pada setiap tahun anggaran.
Setelah melakukan konsultasi dengan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Ogan Ilir akan segera mengirimkan data PPNPN untuk segera di kirimkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk diproses pengangkatan nya, ujar Dian Lestari.
Bagikan:
Dilihat 753 Kali.