Indralaya, 26 Januari 2025
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 33/PP.05-BA/1610/2025 Tanggal 21 Januari 2025, sebagai tindaklanjut terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor : 210-PKE-DKPP/IX/2024.
dengan ini disampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, maka hasil rapat pleno menunjuk Saudara Roby Ardiansyah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir.
#KPUMelayani
Selengkapnya