Pengumuman Penjualan Barang Milik Negara Persediaan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024

Indralaya, 14 Maret 2024
 
Menindaklanjuti Surat Persetujuan Penjualan Barang Persediaan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024, Yang ditetapkan Oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
 
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melakukan penjualan umum (Lelang) Terhadap Barang Milik Negara.
 
untuk mengunduh pengumuman silahkan [ KLIK Di SINI ]
 
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 755 Kali.