
Pengumuman Penjualan Barang Persediaan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024
Indralaya, 24 Februari 2024
Menindaklanjuti Surat Persetujuan Penjualan Barang Persediaan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024, Yang ditetapkan Oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melakukan penjualan umum (Lelang) Terhadap Barang Milik Negara.
Bagikan:
Dilihat 796 Kali.