Pengumuman/SE

224

Pengumuman Penerimaan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Ilir

Indralaya, 24 Februari 2023 Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir memanggil Putra-Putri terbaik di Kabupaten Ogan Ilir untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023. Untuk melihat Syarat dan Ketentuan silahkan mengunduh Penguman pada tautan dibawah ini : PENGUMUMAN TENAGA PENDUKUNG DI SEKRETARIAT PPK #KPUMelayani


Selengkapnya
154

Pengumuman Hasil Administrasi Tenaga Satuan Pengamanan, Pengemudi dan Pramubakti Di sekretariat KPU Kabupaten Ogan Ilir

Indralaya, 21 Februari 2023 Berdasarkan hasil seleksi administrasi Pendaftaran Tenaga Satuan Pengamanan, Pengemudi dan Pramubakti Di sekretariat KPU Kabupaten Ogan Ilir dengan ini kami sampaikan Pengumuman nama-nama yang selanjutnya akan mengikuti Seleksi Wawancara, sebagai berikut : PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA SATUAN PENGAMANAN, PENGEMUDI DAN PRAMUBAKTI #KPUMelayani


Selengkapnya
116

Pengumuman Penerimaan Tenaga Satuan Pengamanan, Pengemudi dan Pramubakti Di sekretariat KPU Kabupaten Ogan Ilir

Indralaya, 16 Februari 2023 Sekretaris Komisi PEmilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik untuk menjadi Tenaga Satuan Pengaman, Pengemudi dan Pramubakti di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Ilir. Berikut Persyaratan dan ketentuan yang dimaksud di dalam pengumuman di bawah ini : PENGUMUMAN PENERIMAAN TENAGA SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI DAN PRAMUBAKTI


Selengkapnya
1050

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANTARLIH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Indralaya, 26 Januari 2023 Untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir melalui seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan akan segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut sebagai PANTARLIH. Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Karenanya, seluruh warga Kabupaten Ogan Ilir yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih. Sebelum pendaftaran calon Pantarlih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diumumkan dan dibuka secara resmi, masyarakat dapat mempelajari dan mencermati informasi di bawah ini: PERSYARATAN CALON PANTARLIH Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika,dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir ; Surat pernyataan dalam 1 (Satu) dokumen yang menyatakan:     a) Tidak menjadi Anggota Partai Politik;     b) Sehat secara rohani;     c) Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu         atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat         5 (lima) tahun terakhir;     d) Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);     e) Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;     f) Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi ; Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6 1 (Satu) lembar; Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika: Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait. Contoh format dokumen kelengkapan persyaratan Pantarlih dapat diunduh di sini. JADWAL PEMBENTUKAN PANTARLIH Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26-28 Januari 2023. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023. TATA CARA PENDAFTARAN PANTARLIH Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. TIPS PENDAFTARAN PANTARLIH Sebelum KPU Kabupaten Ogan Ilir dan seluruh PPS di Kabupaten Ogan Ilir membuka pendaftaran calon Pantarlih secara resmi, berikut beberapa tips yang dapat disampaikan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pantarlih: Calon Pantarlih dapat mempersiapkan dokumen kelengkapan persyaratan secara dini. Pastikan agar seluruh isian pada dokumen yang diperlukan (surat pendaftaran, surat pernyataan, dll.) terisi dengan lengkap dan benar. Pastikan bahwa surat keterangan sehat disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Cek data diri Anda melalui layanan Info Pemilu KPU, jika nama dan data Anda tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda, lengkapi dengan surat pernyataan tambahan. Guna kelancaran pengunggahan data Pantarlih ke dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), disarankan kepada calon Pantarlih untuk mengisi dan melengkapi formulir isian ini.


Selengkapnya