Berita Terkini

852

Hari Ke-12 Penerimaan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Indralaya, 13 Mei 2023 Dihari ke-12 KPU Kabupaten Ogan Ilir telah menerima Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 (12/05/23) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan PArtai Hati Nuurani Rakyat (HANURA).   Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati mengatakan kegiatan penerimaan bakal calon legislatif ini sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 247, bahwa peserta pemilu itu mendaftarkan bakal calon paling lambat sembilan (9) bulan sebelum hari pemungutan suara dan minimal 30 persen ketewakilan perempuan pada pasal 245.   #KPUMelayani


Selengkapnya
706

Hari Ke-11 Penerimaan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Indralaya, 12 Mei 2023 KPU Kabupaten Ogan Ilir telah menerima Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 (11/05/23).   Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai politik pertama yang melakukan penyerahan dokumen persyaratan di KPU Kabupaten Ogan Ilir, dilanjutkan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem.   Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati menyampaikan sesuai regulasi yang diinstruksikan oleh KPU Republik Indonesia secara Nasional, kami KPU Kabupaten Ogan Ilir "siap menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari seluruh partai politik sebagai peserta pemilu serentak tahun 2024".   #KPUMelayani


Selengkapnya
785

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Indralaya, 6 April 2023 Di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (5/4/23). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati menyampaikan sesuai dengan jadwal Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi dan penetepan DPS tingkat Kabupaten/Kota dimana proses pencocokan dan penelitian data pemilih telah selesai serta rekapitulasi tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan telah selesai dilaksanakan. Dikesempatan lainnya Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan agar semua pihak terkait termasuk pemerintah daerah untuk tidak mengenyampingkan setiap tahapan pelaksanakan Pemilihan Umum Tahun 2024 hanya sebagai formalitas yang menyebabkan polemik dikemudian hari. Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Titin Maryati selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan Alhamdulillah kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan sejak pagi hari tadi hingga malam ini telah selesai dilaksanakan dengan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Bawaslu, 10 (sepuluh) Partai Politik serta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panwaslu Kecamatan. Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari 16 (enam belas) kecamatan yang terdiri dari 241 Desa/Kelurahan dan tersebar  di 1260 TPS adalah berjumlah 318.595 Pemilih. Serta diantara 1260 TPS ada 4 (empat) TPS Khusus yang berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja dengan data yang berjumlah 920 Pemilih, ungkap Titin Maryati saat di temui. #KPUMelayani


Selengkapnya
847

Hari Kedua Sidak Monitoring dan Supervisi Pembentukan Pantarlih

Indralaya, 2 Februari 2023 di hari kedua ?????? ????????? ???? ????????? ???? ???? kembali melaksanakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) Monitoring dan Supervisi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 5 (lima) Kecamatan yaitu Indralaya, Tanjung Batu, Rantau Panjang, Lubuk Keliat dan Tanjung Raja.   Menurut Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ????????, kegiatan ini dilaksanakan pada hari pelaksanaan seleksi administrasi. Guna memastikan pemenuhan kebutuhan pantarlih di tiap wilayah 1 (satu) orang dalam 1 TPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc.   Sampai saat ini data pendaftar pantarlih telah mencukupi kebutuhan disetiap wilayah TPS dan bahkan lebih serta jumlah yang kami terima sebanyak 1536 pendaftar dari 1302 orang pantarlih yang akan diterima, ungkap ????????.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
874

Hari Pertama Sidak Monitoring dan Supervisi Pembentukan Pantarlih

Indralaya, 1 Februari 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) Monitoring dan Supervisi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 4 (empat) Kecamatan yaitu, Indralaya Utara, Indralaya Selatan, Pemulutan dan Pemulutan Selatan.   Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati, untuk memastikan Rekruitmen Pantarlih ini sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum. Serta rekrutmen Pantarlih ini berada dalam wilayah TPS dimana dalam perekrutan calon Pantarlih ini PPS perlu memperhatikan calon Pantarlih harus bisa menguasai teknologi yang dalam keseharian dipergunakan yaitu Android, sebab dalam pelaksanaan pencoklitan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan datang Pantarlih akan menggunakan aplikasi yang yelah di siapkan oleh KPU Republik Indonesia.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
788

Pelantikan Anggota Sekretariat PPK se-Kabupaten Ogan Ilir

Indralaya, 21 Januari 2023   Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir menggelar Pelantikan Anggota Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruangan Kelas Demokrasi KPU Kabupaten Ogan Ilir dengan dihadiri Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Kemenag Ogan Ilir dan Ketua PPK se-Kabupaten Ogan Ilir serta 16 orang Sekretaris PPS dan 32 Staf Sekretariat PPK yang akan dilantik.   Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati mengatakan dalam sambutannya, pelaksanaan Pemilu telah dimulai dari Penetapan Partai Politik, Rekrtumen Badan Ad hoc PPK yang telah selesai dan PPS yang masih berproses serta Pelantikan Sekretariat PPK yang saat ini sedang dilaksanakan.   Semua proses rekrutmen ini sudah kami jalankan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang merupakan kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan proses ini.   Massuryati menghimbau kepada seluruh sekretariat PPK agar dikedepannya nanti tidak ada afiliasi dengan partai politik yang bertentangan dengan prinsip penyelenggara pemilu, sebagaimana pemilu adalah konflik yang di sahkan dan dilegalkan oleh Undang-Undang.   Kami sangat mengharapkan agar terjalin sinergi antara PPK dan Sekretariat PPK agar dapat bekerjasama dengan baik dan lebih solid dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan, tutup Massuryati.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya