
Training Of Trainers Fasilitator PPK dan PPS Se-Kabupaten Ogan Ilir dalam Bimbingan Teknis KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Indralaya, 24 Januari 2024
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Masjidah membuka Kegiatan Training Of Trainers Fasilitator PPK dan PPS Se-Kabupaten Ogan Ilir dalam Bimbingan Teknis KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Arbain, Roby Ardiansyah, Rusdi dan Yahya serta Sekretaris Dian Lestari.
Dalam sambutannya Masjidah berpesan, agar peserta mengikuti dan menyimak materi yang di sampaikan oleh pemateri agar dapat memahami betul apa saja yang akan di sampaikan oleh Fasilitator kepada KPPS nanti, karena ujung tombak dari Penyelenggaraan Pemilu adalah KPPS.
Arbain dalam materinya menyampaikan, tentang Tata Kerja KPPS terkait dengan tugas dan wewenang KPPS. Dimana KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS.
Dikesempatan lainnya Roby Ardiansyah menerangkan tentang mekanisme pemungutan dan perhitungan suara, pada tahap penghitungan suara merupakan puncak kegiatan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Integritas dan profesionalitas dalam proses penghitungan suara sangat penting diwujudkan untuk menjamin legitimasi hasil pemilu.Yang telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam Kode Etik dan Kode Perilaku KPPS Rusdi menegaskan, sebagai Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu Integritas dan Profesionalitas.
Dan diakhir sesi materi Yahya mengingatkan agar tetap fokus dalam bekerja sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan sekarang.
Bagikan:
Dilihat 631 Kali.