
Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 kepada seluruh Partai Politik dan Stake Holder
Palembang, 16-17 November 2022
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir menggelar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 kepada seluruh Partai Politik dan sejumlah Stake Holder di Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam sambutannya sebagai tuan rumah, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati
Mengingatkan kepada rekan-rekan partai politik yang telah melaksanakan vermin dan verfak dan telah melakukan perbaikan diharapkan dapat bekerja sama dengan KPU dalam mensosialisasikan kepada elemen masyarakat yang lain.
Pada masa perbaikan ini, KPU akan melaksanakan Penetapan Peserta Pemilu yang akan dinyatakan lolos dalam pesta demokrasi tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Tak lupa pula Massuryati mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang hadir serta panitia kegiatan yang telah bekerja keras dalam mensukseskan rencana kerja dan kegiatan pada hari ini, tutup Massuyati dalam sambutannya.
Dikesempatan lainnya Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Amrah Muslimin mengungkapkan menoleh dari pengalaman penyelenggaraan pemilu pada periode yang lalu, penyelenggaraan pemilu nanti harus menjadi tolak ukur keberhasilan KPU sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024. Dan saya pun berharap kepada seluruh stake holder yang terlibat untuk selalu bersiap membantu KPU dalam menyelesaikan tugas dan melaksankan tugas nya sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.
Partai politik pun diharapkan agar lebih intens berkomunikasi kepada KPU agar setiap hambatan-hambatan ataupun halangan dapat di eliminir sebaik mungkin. Dikarenakan kata kunci dari pengalaman adalah komunikasi yang baik serta jalan menuju penyelesaian masalah, tutup Amrah.
Diakhir acara Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Masjidah selaku Komisioner Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM mengingatkan jika sampai saat ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masih menunggu petunjuk teknis atas Rekrutmen Badan Ad Hoc yang akan dilakukan secara Nasional melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dari KPU Republik Indonesia, ungkap Masjidah.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
Bagikan:
Dilihat 489 Kali.