
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Palembang, 30 Juli 2025
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Roby Ardiansyah beserta Anggota Rusdi dan Yahya menghadiri Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di ruang sidang Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dimana pihak Teradu adalah Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
Hadirnya Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir dan Anggota adalah sebagai pihak terkait dalam agenda sidang kode etik pada hari ini.
#KPUMelayani
Bagikan:
Dilihat 67 Kali.