Roby Ardiansyah : Tiga Hal Penting! Persyaratan Pencalonan, Syarat Calon dan Teknik Pendaftaran

Palembang, 17 Agustus 2024
 
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Seretntak Tahun 2024 (15-17/08/24).
 
Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Rusdi Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan dalam sambutannya, tentu kegiatan ini merupakan proses tertib administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten ogan ilir tahun 2024, mengingat pentingnya kegiatan ini merupakan bagian tahapan pemilihan kepala daerah.
 
Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Roby Ardiansyah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menambahkan, tiga hal penting yang perlu disampaikan pada pertemuan ini, pertama persyaratan pencalonan, kedua terkait syarat calon dan ketiga teknik pendaftaran. Terkait syarat pencalonan, adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
 
Turut hadir Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah, Asisten I Pemda Ogan Ilir Dicky Sayilendra,
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Gita Santika Ramadhani, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati, Hakim Pengadilan Kayu Agung Anisa Lestari, Kepala BNN Ogan Ilir AKBP. Irfan Arsanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yusriani Emiyati, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir M. Sabit, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Susi Andriani, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Kegamaan Islam Kemenag Ogan Ilir Burhan, Perwakilan Partai Politik dan PPK.
 
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 678 Kali.