
Rapat Koordinasi Penerimaan Badan Adhoc KPPS untuk Pemilu 2024
Indralaya, 5 Desember 2023
KPU Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Koordinasi Penerimaan Badan Adhoc KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, turut hadir dari pihak Kejaksaan Negeri, Polres Ogan Ilir, BIN, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan.
Kegiatan acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Rusdi didampingi Anggota Masjidah, Titin Maryati dan Hepriyadi beserta Sekretaris Dian Lestari.
Dalam penyampaiannya Anggota KPU Masjidah menerangkan terkait persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024.
Masjidah menyebutkan, untuk persyaratan pendaftaran KPPS masih sama seperti tahun sebelumnya, yang membedakannya hanya batas usia. "Dulu tidak ada batas usia, tetapi sekarang berusia minimal 17 tahun dan diuatamakan berusia paling tinggi 55 tahun".
Pada tanggal 11 sampai 15 Desember 2023 pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dan 11 sampai 20 Desember 2023 penerimaan calon anggota KPPS, ujar Masjidah.
Bagikan:
Dilihat 676 Kali.