
Permintaan Operator Aplikasi Mobile Lindungihakmu kepada Bawaslu Ogan Ilir
Indralaya, 8 Agustus 2022
KPU Kabupaten Ogan Ilir yang dilaksanakan oleh Titin Maryati selaku Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta Kasubbag dan Staf mengunjungi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir perihal menindaklanjuti Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Aplikasi Mobile Lindungihakmu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Darmawan Iskandar langsung menindaklajuti permintaan tersebut, adapun bawaslu sebagai pengguna Aplikasi Mobile Lindungihakmu dapat menggunakan fitur pemilih "Byname Bypole Station" dan bisa mengklik byname pemilih untuk dapat dilaporkan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat maupun poin ubah data.
Bagikan:
Dilihat 672 Kali.