
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah : Substansi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Indralaya, 29 Juli 2024
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Masjidah menjadi narasumber Pelatihan Pra Operasi Praja Musi 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Ogan Ilir dengan materi Simulasi Pengamanan Tempat Pemungutan Suara dan Satuan Tugas dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Masjidah menyampaikan beberapa Substansi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu Pelaksanaan Pra Pemungutan Suara, Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan Penghitungan Suara serta Pelaksanaan Penghitungan Suara.
Dikesempatan lainnya, Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku Koodinator Divisi Penyelenggara Pemilu Roby Ardiansyah menjelaskan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara dan pencatatan hasil penghitungan suara di TPS.
#KPUMelayani
Bagikan:
Dilihat 659 Kali.