Hari Ke-12 Penerimaan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Indralaya, 13 Mei 2023

Dihari ke-12 KPU Kabupaten Ogan Ilir telah menerima Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 (12/05/23) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan PArtai Hati Nuurani Rakyat (HANURA).
 
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati mengatakan kegiatan penerimaan bakal calon legislatif ini sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 247, bahwa peserta pemilu itu mendaftarkan bakal calon paling lambat sembilan (9) bulan sebelum hari pemungutan suara dan minimal 30 persen ketewakilan perempuan pada pasal 245.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 845 Kali.