FGD Riset dan Kajian Pelaksanaan Pemilihan Serentak di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020

Indralaya, 6 Mei 2021
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Focus Group Discussion (FGD) Riset dan Kajian Pelaksanaan Pemilihan Serentak di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, dengan mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Media dan Relawan.
 
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati menjelaskan berkenaan dengan adanya Pilkada Serentak pada tahun 2020 yang juga bersamaan dengan terjadinya Pandemi covid-19, Pemerintah dengan sigap dan tepat juga memikirkan dan mengantisipasi agar Pilkada ini harus tetap Terlaksana, Pilkada ini juga sebelumnya sempat di undur, dimana sebelumnya Pilkada ini di rencanakan pada 23 September 2020 lalu harus di undur hingga 9 Desember tahun 2020. Sesuai dengan Keputusan bersama antara KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR, serta di keluarkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.
 
Pada diskusi yang berlangsung membahas mengusung tema "Penggunaan Media Sosial sebagai Media Kampanye Daring" bertujuan menganalisis pola adopsi, penggunaan, dan kinerja media sosial dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 dan mengolaborasi faktor-faktor yang mempengaruhi proses adopsi, penggunaan, dan kinerja media sosial dalam tahapan kampanye.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 665 Kali.