UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM PERIODE OKTOBER TAHUN 2025
Indralaya, 30 Oktober 2025
KPU Republik Indonesia melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025. Dengan jumlah Peserta Sebanyak 2.741 orang PNS yang diantara nya 5 (lima) orang ASN KPU Kabupaten Ogan Ilir yang mengikuti kegiatan tersebut.
Uji kompetensi mengukur tiga dimensi kompetensi melalui metode Computer Assisted Test dengan kombinasi soal pilihan ganda dan esai. Standar kelulusan berbeda untuk setiap jenjang jabatan berdasarkan nilai Job Person Match (JPM).
Proses uji kompetensi dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yaitu, Persiapan, Penyelenggaraan dan Evaluasi. Dimana setiap tahapan memiliki komponen dan kegiatan spesifik yang harus dilaksanakan secara terstruktur dan sistematis.
Tujuannya adalah tercapainya uji kompetensi yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
#KPUMelayani
Bagikan:
Dilihat 152 Kali.