
Panggilan Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II
Indralaya, 2 Oktober 2025
Berkenaan dengan pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2025 tentang Panggilan Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode II.
Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Ilir Dian Lestari didampingi Kasubbag PArmas dan SDm Thabrani, menerima 3 (tiga) orang Tenaga Teknis Khusus yang akan melaksanakan tugas di satuan kerja KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode II berdasarkan Pertimbangan Teknis yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagikan:
Dilihat 2 Kali.