Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan Akun dan Pengisian Kuesioner Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026
Dalam upaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan Akun dan Pengisian Kuesioner Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Parhubmas dan SDM Thabrani dan staf. Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait proses registrasi akun, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), serta tahapan pelaksanaan E-Monev sebagai instrumen penilaian keterbukaan informasi publik.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme penggunaan aplikasi E-Monev, mulai dari pembuatan akun, pengunggahan dokumen pendukung, hingga pengisian kuesioner sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan berharap pelaksanaan Bimtek ini dapat meningkatkan partisipasi dan kualitas pengelolaan informasi publik pada seluruh badan publik di daerah.
Selain sebagai sarana evaluasi, E-Monev KIP juga menjadi instrumen penting untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
#KPUMelayani
Bagikan:
Dilihat 141 Kali.